Kabar24.com, JAKARTA- KPK telah menyelesaikan berkas perkara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Berkas perkara pasangan tersebut siap untuk dibawa ke tahap penuntutan.
"Kemarin (27/11/2015) penyidik melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum (tahap 2)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Pasangan Gatot-Evy siap dibawa ke meja hijau terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta suap kepada mantan sekjen partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Gatot menyandang tiga status tersangka yang diberikan oleh KPK, sementara Evy menyandang dua status tersangka.
Keduanya diduga menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu untuk menangani kasus gugatan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi kasus bansos Sumut.
Selain itu, keduanya juga terseret kasus dugaan suap kepada mantan sekjen partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta untuk mengamankan kasus bansos Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Gatot juga menjadi tersangka dalam dugaan suap anggota DPRD Sumut dalam rangka persetujuan RAPBD Sumut dan penolakan hak interpelasi.
Pasangan Gatot-Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Rio diancam pasal seumur hidup, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.