Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Interpelasi: Dua Anggota DPRD Sumut Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan KPK

Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun, anggota DPRD Sumatra Utara menjalani pemeriksaan pertama setelah ditahan 10 November 2015 lalu terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut
Wakil Ketua DPRD provinsi Sumatra Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri (kiri) menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015). Sigit Pramono resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan suap dalam persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut serta pembatalan hak interpelasi DPRD./Antara-Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua DPRD provinsi Sumatra Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri (kiri) menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015). Sigit Pramono resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan suap dalam persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut serta pembatalan hak interpelasi DPRD./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA -- Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun, anggota DPRD Sumatra Utara menjalani pemeriksaan pertama setelah ditahan 10 November 2015 lalu terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut.

Kedua tersangka bersama tiga anggota DPRD lainnya yaitu Ajib Shah, Kamaluddin Harahap dan Chaidir Ritonga diduga menerima uang dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Diperiksa sebagai tersangka untuk kasus suap pada anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/11/2015).

Sigit Pramono datang lebih dahulu dengan mengenakan pakaian batik berwarna gelap. Sekitar 20 menit kemudian, Saleh Bangun yang merupakan mantan ketua DPRD Sumut datang dengan pengawalan aparat pula.

Keduanya enggan memberikan komentar kepada media terkait kasus yang saat ini menjerat mereka.

Anggota DPRD tersebut diduga menerima uang pelicin terkait pengesahan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan Gatot selaku Gubernur Sumut.

Uang ini juga diduga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot dibatalkan oleh pihak DPRD.

Atas perbuatannya, Saleh dan Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Gatot disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper