Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BURUH MOGOK: DPR Bentuk Panja Pengupahan

Komisi IX DPR memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) tentang pengupahan sebagai tindaklanjut dari banyaknya aksi penolakan kalangan pekerja terhadap PP No.78/2015 tentang Pengupahan.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 24 November 2015  |  17:50 WIB
BURUH MOGOK: DPR Bentuk Panja Pengupahan
Ratusan buruh melakukan aksi mogok di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11). - Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) tentang pengupahan sebagai tindaklanjut dari banyaknya aksi penolakan kalangan pekerja terhadap PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

"Panja Pengupahan yang kita bentuk hasilnya kelak akan kita rekomendasikan pada pemerintah," kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Menurutnya, pemerintah harus bertanggungjawab dengan adanya aksi mogok nasional yang dilakukan kalangan pekerja mulai hari ini hingga tiga hari ke depan.

Pasalnya Komisi IX telah mengingatkan akan risiko regulasi itu jika tidak direvisi.

Saat rapat kerja dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, imbuhnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menolak untuk menunda implementasi sistem pengupahan baru.

"Silakan PP tetap dijalankan tapi risikonya silakan diterima sendiri oleh pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top