Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) tentang pengupahan sebagai tindaklanjut dari banyaknya aksi penolakan kalangan pekerja terhadap PP No.78/2015 tentang Pengupahan.
"Panja Pengupahan yang kita bentuk hasilnya kelak akan kita rekomendasikan pada pemerintah," kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Menurutnya, pemerintah harus bertanggungjawab dengan adanya aksi mogok nasional yang dilakukan kalangan pekerja mulai hari ini hingga tiga hari ke depan.
Pasalnya Komisi IX telah mengingatkan akan risiko regulasi itu jika tidak direvisi.
Saat rapat kerja dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, imbuhnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menolak untuk menunda implementasi sistem pengupahan baru.
"Silakan PP tetap dijalankan tapi risikonya silakan diterima sendiri oleh pemerintah," ujarnya.