Kuasa Hukum Masalahkan Alat Bukti
Sementara itu, Firman Wijaya, kuasa hukum yang ditunjuk Setya Novanto mempermasalahkan alat bukti berupa rekaman suara yang dipakai Sudirman untuk menjerat kliennya.
“Namun kami masih mendalami keabsahan dan cara memperoleh bukti tersebut,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen.
Menurutnya, dalam Pasal 31 dan 32 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik pihak yang diduga sebagai perekam tidak disebutkan otoritas untuk melakukan penyadapan atau perekaman.
“Untuk itu, MKD harus benar-benar memperhatikan keabsahan bukti tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, Firman yang pernah menjadi kuasa hukum capres Prabowo Subiyanto saat menggugat hasil rekapitulasi KPU dalam Pilpres 2014 itu, belum mengungkap langkah hukum yang akan diambil oleh Setya.
“Untuk langkah hukum, kami masih akan mempelajarinya,” ujar dia.
Selain Firman, Setya juga menunjuk Rudi Alfonso dan Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti pelaporan Sudirman soal dugaan pelanggaran etik lantaran mencatut nama Presiden dan Wapres dalam renegosiasi perpanjangan kontrak karya pengelola tambang emas di Grasberg, Papua itu.