Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut pernah meminta agar mantan Staf Khusus Kepresidengan bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa membantah pernah menerima uang dari kantor Kementerian ESDM.
"Sampai saat ada sidang kabinet terbatas di Cipanas, 30 Mei 2014, beliau (Jero Wacik) menyampaikan nama anda disebut-sebut Bu Sri Utami. Saya katakan 'loh kok jadi begini? Seperti memang kecemasan-kecemasan saya yang saya selalu representasikan ke Pak Jero Wacik terjadi, lalu disampaikan. 'Tidak apa-apa itu, kebetulan saja muncul, tidak usah khawatir karena bu Sri ini sering mengarang-ngarang cerita jadi akui saja pernah terima 2-3 kali," kata Daniel dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam dakwaan disebutkan Jero Wacik membiayai kegiatan operasional Daniel Sparringa hingga mencapai Rp610 juta yang diambil dari Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik sejak November 2011 hingga Agustus 2013 sejumlah Rp25-40 juta per bulan.
Penggeledahan yang dimaksud adalah penggeledahan terkait kasus Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sedangkan Sri Utami adalah koordinator kegiatan untuk mengumpulkan "fee" dari rekanan Kementerian ESDM.
Awal pemberian uang kepada Daniel adalah Menteri Koordinator Politik dan Hukum (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menyanggupi bahwa Jero Wacik akan membantu Daniel Sparingga yang mengalami kesulitan dana operasional.
"Lalu saya katakan 'Pak Jero mohon maaf kalau saya dipanggil KPK, saya akan ceritakan semua yang terjadi. Beliau menambahkan 'Bu Sri Utami itu suka memfitnah, saya (Jero) pun disebut-sebut kalau staf-staf saya menerima, tapi tidak pernah seperti itu," jelas Daniel.
Setelah itu, Daniel pun mengadu ke Djoko Suyanto pada sekitar 31 Mei atau 1 Juni 2013.
"Saya temui pada malam hari, dan menceritakan percakapan terakhir, saya katakan 'Pak Djoko kok jadi begini?' dan dijawab 'Seharusnya tidak seperti ini karena setiap menteri punya DOM, bantuan ini seharusnya datang dari DOM, coba saya bicara dengan Pak Jero', tapi saya katakan 'Pak Djoko saya tidak ingin membuat bapak sulit dan saya siap menghadapi KPK dan saya akan ceritakan semuanya ke KPK'," jelas Daniel.
Pertemuan selanjutnya adalah 4 Juni 2013 pada sidang kabinet. Djoko Suyanto memanggil Jero Wacik dan Daniel Sparringa.
"Kemudian menyampaikan ke 'Pak jero kok bisa seperti ini? Saya tidak rela Pak Daniel Sparringa terseret-seret seperti ini masa lembaga staf kepresidennan terseret?' Itu kata Pak Djoko," tambah Daniel.
Namun tidak ada tanggapan dari Jero dalam pertemuan tersebut karena Djoko Suyanto sudah keburu pergi.
Jumlah keseluruhan uang yang diberikan Kementerian ESDM menurut Daniel bahkan berjumlah Rp637 juta sepanjang November 2011 hingga Juni 2013.
Atas keterangan itu, Jero pun membantahnya.
"Saya tidak pernah bilang supaya Pak Daniel mengaku 2-3 kali, saya cuma bilang kalau benar, akui, kalau tidak benar bantah," kata Jero.
Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.
KASUS JERO WACIK: Daniel Sparringa Pernah Diminta Bantah Terima Uang
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut pernah meminta agar mantan Staf Khusus Kepresidengan bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa membantah pernah menerima uang dari kantor Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Mencari Formula Perhitungan UMP Setelah Putusan MK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Peta Kemenangan Trump vs Kamala versi Quick Count Pilpres AS
58 menit yang lalu
Hasil Pemilu Amerika Serikat: Trump Unggul Sementara
1 jam yang lalu