Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tak Tahan Penyalahguna Narkoba, Kapolri: Yang Penting Tak Melanggar Hukum

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya soal Telegram Rahasia Kapolri no 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang tidak ditahannya para pengguna narkoba yang tertangkap tangan ke Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya soal Telegram Rahasia Kapolri no 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang tidak ditahannya para pengguna narkoba yang tertangkap tangan ke Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar.

Seperti diketahui melalui peraturan tersebut pengguna nantinya akan direhabilitasi alias tidak ditahan. ‎Namun untuk pemberkasan kasus penyalahgunaan narkoba untuk pengguna tetap dilakukan penyidik hingga ke persidangan.

Tim Asesmen Terpadu yang dibentuk hingga tingkat polres lah yang akan menentukan pengguna tersebut dapat direhabilitasi atau tidak. Tim tersebut terdiri dari para dokter dan tim hukum, yang dikomandoi para Direktur Narkoba dan Kasatnarkoba.

"Soal TR [Telegram Rahasia] tanya Kabareskrim sana. ‎Kabareskrim punya kewenangan untuk melaksanakan teknis itu, yang penting tidak melanggar hukum," katanya di Mabes Polri, Jumat (20/11/2015).

Badrodin tak menampik jika beleid ini rawan penyimpangan yang dilakukan anggotanya. Karena itu, tim asesmen harus bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya.

"‎Semuanya bisa disimpangkan, makanya ada pengawasan. Kan ada asesmen, timnya bukan hanya polisi, dicek saja," tegasnya.


Sebelumnya, Anang mengatakan dalam TR itu pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika.

TR tersebut menekankan proses assement akan dilakukan bilam barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan di lembaga rehabilitasi sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

"Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di assesment, kalau benar pengguna maka direhabilitasi," katanya.

Meski tidak ditahan, Anang memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga masuk ke meja hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper