Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Kasus Gatot, Anggota Komisi IV DPR Ini Ngakui Tak Tahu Menahu

Anggota komisi IV DPR dari fraksi PPP Fadly Nurzal dimintai keterangan terkait pembahasan APBD di DPRD Sumut periode 2009-2014 oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada DPRD Sumut tahun 2009-2014 oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evi Susanti
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evi Susanti
Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota komisi IV DPR RI dari fraksi PPP Fadly Nurzal dimintai keterangan terkait pembahasan APBD di DPRD Sumut periode 2009-2014 oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada DPRD Sumut tahun 2009-2014 oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
 
"Belasan (pertanyaan), jadi masih seputar itu aja mekanisme APBD," ujar Fadly saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (19/11/2015) petang.
 
Fadly menampik dirinya menerima aliran dana suap dari gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk membungkam anggota DPRD agar tidak mengajukan interpelasi.
 
"Tidak saya tidak menerima uang," ujar Fadly.
 
Fadly mengaku dirinya adalah salah satu pihak yang tidak mengajukan interpelasi. Namun ada anggota DPRD Sumut asal fraksi PPP lainnya yang memang mengajukan interpelasi terkait anggaran daerah dan dana bansos.
 
Mantan anggota DPRD Sumut ini juga mengaku tidak mengetahui uang yang diberikan kepada rekan-rekannya di DPRD Sumut.
 
"Tidak tau, karena saya tidak mengikuti. Sejak 2012 saya kan sudah aktif terlibat pemilihan gubernur. Saya kan calon gubernur pada waktu itu," tambah Fadly.
 
Menurut Fadly selama dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 terjadi tiga kali pengajuan interpelasi. Tiga ajuan interpelasi tersebut hanya yang pertama kali diajukan pada tahun 2011 yang berhasil masuk rapat paripurna. Dua ajuan interpelasi lainnya tidak bisa masuk lantaran tidak mencukupi syarat.
 
Gatot ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 3 November 2015 bersama lima orang anggota DPRD Sumut. Gatot diduga memberikan uang pelicin kepada anggota DPRD Sumut agar tidak mengajukan interpelasi terkait dugaan korupsi dana bansos.
 
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK. Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ‎penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
 
Saat ini KPK telah menahan empat dari lima anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, dan Sigit Pramono Asri. Sementara itu, Kamaludin Harahap belum menjalani pemeriksaan di KPK lantaran mangkir dengan alasan sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper