Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sedang membuka lowongan untuk jabatan Sekretaris Jenderal yang saat ini sedang kosong.
"Untuk para deputi sudah terisi semua sekjen masih kosong sehingga KPK sudah membuka lowongan jabatan istilahnya pimpinan tinggi madya untuk posisi sekjen KPK," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (19/11/2015).
Untuk memilih kandidat yang sesuai dengan posisi tersebut, KPK telah membentuk panitia seleksi yang terdiri dari lima yang berasal dari internal dan ekternal KPK.
Nama-nama yang disebut sebagai panitia panitia pansel yaitu Zulkarnain sebagai internal KPK, dua mantan Sekjen KPK Sugiri Syarif dan Bambang Sapto Pratomo Sunu sebagai pakar, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ermaya Suradinata dari unsur akademisi, Sekretaris Menpan-RB Dwi Wahyu Atmaji dari unsur birokrat.
"Kami juga berharap yang mendaftar yang ingin punya kemauan kuat untuk bergabung dan perkuat KPK," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan calon sekjen KPK tersebut harus memiliki integritasnya baik, komitmen organisasi yang bagus, daya tahan kuat, mampu bekerja sama, dan mampu menjembatani pimpinan dengan pegawai.
Beberapa syarat yang diajukan KPK yaitu :
1. Pangkat golongan II pembina utama muda IV C minimal sudah dua tahun.
2. Minimal menduduki jabatan struktural di kementerian atau lembaga sejajar eselon II atau setingkatnya.
3. Berusia maksimal 58 tahun pada akhir masa pendaftaran.
4. Serta persyaratan lainnya yang dapat dilihat dari situs www.kpk.go.id