Bisnis.com, LEBAK -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan hingga kini hukum di Indonesia masih bisa dibeli dan belum adil dalam penegakan supremasi hukum.
"Hukum kita masih banyak permainan dan bisa perjualbelikan oleh orang-orang yang punya uang," kata Mahfud saat ceramah umum di Kampus La Tansa Mashiro Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (18/11/2015).
Saat ini, hukum berlaku hanya bagi orang-orang "apes" saja atau kurang beruntung dengan tidak memiliki pembela karena tidak memiliki uang.
Sedangkan, orang yang memiliki kekuatan politik maupun uang bisa mempengaruhi terhadap keputusan hukum.
Mereka pelaku kejahatan itu bisa saja dipindahkan atau dibebaskan, sebab adanya permainan hukum itu.
Pejabat penegak hukum yang baik mereka dikeroyok rame-rame oleh para politisi koruptor.
Sebab, hukum kita dibelakang masih ada permainan dan bisa dibeli dengan uang.
"Perbuatan itu merupakan teror karena mereka merasa punya dukungan dari partai, nantinya penegak hukum yang baik itu dipecat," katanya.
Menurut dia, adanya permainan hukum itu tentu pendidikan di tanah air gagal karena hukum bisa diperjualbelikan.
Apabila, hukum itu bisa dibeli tentu para koruptor-koruptor tidak ada habis-habisnya.
Bahkan, Indonesia kasus korupsi di dunia masuk peringkat di atas 100 setelah negara kecil, seperti Negara Mali dan Sudan.
"Kita berharap penegakan hukum seperti di negara Singapura atau New Zealand yang tidak ada korupsi, padahal negara itu non muslim," katanya.
MAHFUD MD: Hukum di Indonesia Masih Bisa Dibeli
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan hingga kini hukum di Indonesia masih bisa dibeli dan belum adil dalam penegakan supremasi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 menit yang lalu
Aral Mengadang Prospek Bukit Asam (PTBA) saat Musim Hujan Datang
1 jam yang lalu
Mencari Formula Perhitungan UMP Setelah Putusan MK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Hasil Sementara Pilpres AS, Trump Ungguli Harris di 8 Negara Bagian
21 menit yang lalu
Peta Kemenangan Trump vs Kamala versi Quick Count Pilpres AS
1 jam yang lalu
Hasil Pemilu Amerika Serikat: Trump Unggul Sementara
1 jam yang lalu