Kabar24.com, JAKARTA — MKD segera memproses laporan Menteri ESDM Sudirman Said tentang dugaan pelanggaran etik dan kepatuhan anggota DPR yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan memproses laporan itu setelah seluruh bukti yang disampaikan Sudirman Said dinyatakan lengkap dan terverifikasi.
“Saat ini kami baru menerima salinan berupa tulisan sebanyak tiga lembar. Namun Sudirman sudah menyatakan siap untuk menyerahkan bukti rekaman lain yang lebih kuat,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/11).
Untuk itu, Junimart meminta Sudirman agar segera menyerahkan bukti rekaman agar laporannya bisa segera diproses.
“Kami membutuhkan waktu 14 hari untuk memverifikasi bukti itu. Kalau sudah cukup, akan kami putuskan,” katanya setelah mengadakan rapat tertutup untuk menindaklanjuti laporan Menteri ESDM itu.
Sejauh ini, laporan Sudirman sudah dilengkapi dengan identitas nama yang diduga melakukan pelanggaran etik dan kepatuhan angota DPR. “Hanya satu orang. Namun saya tidak akan menyebutkan namanya. Biar Mahkamah Kehormatan Dewan yang bekerja,” kata Sudirman.
Sudirman mengaku, pelaporan oknum anggota DPR tersebut ke MKD sudah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi. “Presiden memberikan dukungan dalam melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada pembenahan.”
Sudirman juga melengkapi laporan itu dengan bukti yang didapat dari petinggi perusahaan pengelola tambang emas terbesar di dunia yang terletak di Papua itu. “Dalam setiap pertemuan, oknum anggota DPR itu selalu didampingi oleh pengusaha terkenal.”
Bukti yang disampaikan Sudirman ke MKD antara lain sejumlah rangkaian peristiwa serta poin pembicaraan dalam pertemuan pertama dan kedua antara oknum anggota DPR dan petinggi Freeport.
“Dalam dua kali pertemuan itu, oknum anggota DPR itu sudah mengarah pada proses meminta sesuatu,” kata Sudirman yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Petrosea, perusahaan pertambangan di bawah kelompok Indika Energy.
Pada pertemuan ketiga yang dilakukan pada hari Senin (8/7) antara pukul 14.00 hingga 16.00 WIB di sebuah hotel di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, anggota DPR tersebut menjanjikan cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport yang habis pada 2021.
Oknum tersebut, jelas Sudirman, juga meminta agar Freeport memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Selain itu, oknum anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi proyek pembangkitan listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta Freeport menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit tersebut.
//INISIAL//
Meski Sudirman belum mengungkapkan nama oknum tersebut, narasumber internal MKD sudah menyebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada anggota DPR berinisial SN.
Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Ruhut Sitompul, anggota Komisi III yang juga menjabat sebagai juru bicara Partai Demokrat.
“Itu sudah jadi rahasia umum. Kita tunggu saja MKD memanggil komandan itu,” kata Ruhut.
Menanggapi munculnya inisial itu, Ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak pernah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK.
“Saya siap dipanggil jika diminta MKD,” kata Setya yang pernah menjabat Bendahara Umum Partai Golkar.
Namun demikian, Setya tidak mengelak jika dituding pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan petinggi Freeport dan Sudirman Said.
“Kalau bertemu, itu hal biasa. Pertemuan itu banyak sekali dan tidak ingat detil pembicaraannya. Tujuan kami hanya diplomasi.”
Fadli Zon, Wakil Ketua DPR, yang mengaku belum membaca salinan laporan Sudirman membantah dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport oleh oknum anggota DPR.
“Kalau menuding, harus ada buktinya. Dan jika ada buktinya, MKD harus memverifikasi dulu bukti tersebut. Jangan sampai, tudingan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti,” Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Sementara itu, peneliti politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan praktek minta jatah dengan mencatut nama Presiden Jokowi itu sudah biasa terjadi.
“Jual nama Presiden dan Wapres itu biasa dilakukan politisi untuk melancarkan strategi untuk merebut kewenangan dalam pembuatan kebijakan. Dalam kasus ini, anggota DPR bisa memanfaatkan kekuasaan mereka untuk mendapatkan upeti dari Freeport,” katanya.
MKD Proses Laporan Sudirman Said
MKD segera memproses laporan Menteri ESDM Sudirman Said tentang dugaan pelanggaran etik dan kepatuhan anggota DPR yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu