Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan memperketat monitoring penerima Beasiswa Program Pasca Sarjana Luar Negeri (BPP-LN).
Pasalnya, saat ini tidak sedikit penerima beasiswa dikti yang melanjutkan studi di luar negeri justru menyalahgunakan kesempatan beasiswa tersebut.
"Karena banyak kasus di luar negeri justru mereka malah berbisnis bukannya kuliah. Ini yang akan kita minimalisir," tutur Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Pendidikan Tinggi, Ali Ghufron Mukti dalam konferensi pers di Gedung Dikti, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Proses monitoring ini, kata Ali, dilakukan oleh tim dari Kemenristekdikti dan bekerjasama dengan universitas terkait.
"Kami tiap tahun monitoring ke universitas-univeristas di luar negeri, konsultasi dengan dosen pembimbing serta dekan tentang perkembangan pembelajaran penerima beasiswa tersebut," kata mantan Wakil Menteri Kesehatan ini.
Selain perketat monitoring, pengajuan perpanjangan beasiswa juga diseleksi dengan ketat. Dalam proses perpanjangan beasiswa, seleksi administrasi akan diperketat.
"Agar uang yang diberi negara tidak cuma-cuma. Ini juga merupakan efisiensi anggaran," tukasnya.
Mahasiswa penerima beasiswa yang dapat memperpanjang beasiswanya adalah mahasiswa S3 yang berada di semester 6 dan diajukan 6 bulan sebelum masa beasiswa berakhir atas dasar rekomendasi dari pembimbing di perguruan tinggi tersebut.
"Perpanjangan BPP-LN ditentukan oleh kemajuan studi pada semester sebelumnya. Kalau nilai mereka turun maka bisa dicabut beasiswanya," tutur Ali.
Namun begitu, diputusnya beasiswa yang diterima tidak begitu saja akan mematikan studinya di luar negeri. Penerima beasiswa dapat mengajukan dana beasiswa dari pihak lain.
"Bisa saja mengajukan beasiswa ke universitas bersangkutan untuk melanjutkan studi kalau perpanjangan beasiswa diktinya ditolak," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kualifikasi Sumberdaya Manusia, Mukhlas Ansori mengatakan bahwa mahasiswa yang lalai dapat dikenakan sanksi yaitu mengembalikan sejumlah anggaran yang telah dikeluarkan oleh negara.
"Contohnya saja seperti kasus mahasiswa di Australia, kepada dosennya dia izin pulang ke Indonesia tapi dia tidak pulang tapi diketahui dia bekerja. Ini melanggar maka dia harus mengembalikan uang yang telah dia terima," paparnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini jumlah penerima beasiswa profesi pasca sarjana sebanyak 12.005 mahasiswa. Sebanyak 4.429 mahasiswa di antaranya menerima beasiswa studi di luar negeri. Namun, yang masih aktif sebagai penerima beasiswa luar negeri sebanyak 2.474. Sisanya 1.813 udah lulus dan ada sebagian yang drop out.