Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Pesangon Korban PHK Tahun 2025 menurut UU Cipta Kerja?

Inilah besaran pesangon korban PHK menurut UU Cipta Kerja yang perlu Anda ketahui.
Karyawan menata uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Kamis (21/11/2024)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan menata uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Kamis (21/11/2024)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Besaran pesangon korban PHK tahun 2025 menurut UU Cipta Kerja akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

Sebagaimana diketahui, besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan yang mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut.

Ada 3 hak karyawan yang di-PHK perusahaan. Ketiga hak dimaksud termasuk dalam bentuk uang, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kerja.

1. Besaran uang pesangon

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

2. Uang penghargaan masa kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:

  • Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 - 18 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 - 21 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 - 24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah

3. Uang penggantian hak kerja

Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:

  • Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  • Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper