Wajib Menjelaskan
Karena itu, Kejaksaan Agung dan KPK wajib menjelaskan bahwa penyaluran dan penggunaan dana tersebut tidak ada salahnya bagi masyarakat.
Apalagi realisasi bansos sebagai program daerah memiliki landasan hukum dan tertuang dalam APBD yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, bahkan disetujui pemerintah pusat sesuai mekanisme ditentukan UU.
Kemudian, unsur penegak hukum juga perlu menjelaskan kepada masyarakat mengenai proses pembuktian distribusi bansos dan kriteria penetapan pihak yang bersalah.
"Jangan sampai ada generalisasi, bahwa setiap yang dipanggil pasti masuk penjara," katanya.