Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II terus dikebut Badan Reserse Kriminal Polri.
"Pekan depan masih pemeriksaan lanjutan [Direktur Utama RJ Lino], mungkin bertambah saksi [yang lainnya]. Sejauh ini sudah ada 49 saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Pol. Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Saat disinggung mengenai peluang tersangka baru, Suharsono mengatakan kemungkinan bertambah selalu ada. Apalagi para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannnya belum memenuhi panggilan penyidik.
"Makanya kami tunggu [keterangan saksi]," katanya.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa Lino sebagai saksi dalam kasus yang disebut-sebut sebab hengkangnya Komjen Pol. Budi Waseso dari Bareskrim.
Selepas pemeriksaan, Lino hanya mengaku terkesan dengan pemeriksaan di Bareskrim. Menurut dia pemeriksaan belum membicarakan soal pengadaan 10 unit alat derek yang dipermasalahkan polisi itu.
Lino akan kembali bertandang ke Bareskrim pada pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaannya sebagai saksi. Belum ada kepastian terkait jadwal pemeriksaan bos perusahaan plat merah tersebut.
Namun keterangan Lino masih dibutuhkan penyidik untuk mengembangkan kasus yang mengundang polemik itu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol. Agung Setya mengungkapkan pihaknya ingin mempercepat pengusutan kasus ini.
Karena itu dia berharap para saksi yang dipanggil agar memenuhi undangan penyidik bila tak ingin berurusan dengan hukum.
"Terhadap para saksi yang telah memberi penjelasan segala sesuatu yang didengar, dilihat, dan diketahui kami sampaikan apresiasi," katanya.
Walaupun demikian, sambung Agung, untuk para saksi yang belum dapat memenuhi pangilan penyidik sekiranya dapat memberi penjelasan yang sesuai dengan ketentuan.
Sebab, proses pemanggilan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
"Kami ingin proses penyidikan ini lancar tanpa hambatan, sehingga azas dari penegakan hukum yang cepat dan murah dapat terlaksana dengan baik."
Oleh karena itu, Agung menegaskan bagi semua pihak agar dapat memperhatikan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan terhadap siapa saja yang menghalang-halangi penyidikan korupsi dapat dipidana.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang dengan gigih memberikan kontribusi pada penyidikan kasus Pelindo II oleh Bareskrim Polri," katanya.