Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evi Susanti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10)./Antara
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evi Susanti meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/10)./Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa mengaku kliennya diperiksa terkait proposal permohonan penerimaan dana bansos di Pemprov Sumut.

"Proposal itu gak sampai ke Pak Gatot karena sudah jadi tugas SKPD. Kemudian penganggarannya dilakukan oleh TPAD," ujar Yanuar di Gedung KPK, Rabu
(11/11/2015).

Menurut Yanuar tidak mungkin kliennya sebagai seorang Gubernur memeriksa dan memverifikasi satu per satu berkas nama penerima bansos tersebut. Gatot juga sudah meminta sekretaris daerah untuk mengirimkan surat kepada penerima bansos untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

"Peraturan Mendagri begitu (untuk mempertanggungjawabkan)," ujar Yanuar.

Sementara itu, usai diperiksa selama sekitar lima jam oleh Kejaksaan Agung, Gatot mengaku ditanya seputar pembahasan APBD."Tadi saya menjelaskan proses pembahasan APBD salah satunya bansos," ujar Gatot.

Kerugian negara yang muncul akibat perbuatan Gatot tersebut dinilai sekitar Rp2,2 miliar rupiah. Gedung Bundar telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Eddy
Sofyan kepala badan Kesbanglinmas sebagai tersangka pada Senin (2/11/2015).

Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.

Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper