Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa mengaku kliennya diperiksa terkait proposal permohonan penerimaan dana bansos di Pemprov Sumut.
"Proposal itu gak sampai ke Pak Gatot karena sudah jadi tugas SKPD. Kemudian penganggarannya dilakukan oleh TPAD," ujar Yanuar di Gedung KPK, Rabu (11/11/2015).
Sementara itu, usai diperiksa selama sekitar lima jam oleh Kejaksaan Agung, Gatot mengaku ditanya seputar pembahasan APBD."Tadi saya menjelaskan proses pembahasan APBD salah satunya bansos," ujar Gatot.
Kerugian negara yang muncul akibat perbuatan Gatot tersebut dinilai sekitar Rp2,2 miliar rupiah. Gedung Bundar telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Eddy
Sofyan kepala badan Kesbanglinmas sebagai tersangka pada Senin (2/11/2015).
Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.
Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.