Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Gatot Pujo Nugroho dengan menanyakan sekitar 30 pertanyaan terkait kasus korupsi bansos Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Pemeriksaan dipimpin oleh Victor Antonius, berlangsung sejak Rabu (11/11/2015) pagi di Gedung KPK dan berakhir sore hari. Materi pertanyaan yang diajukan penyidik seputar tanggung jawab Gatot selaku kepala daerah untuk keterlibatan bansos.
Kejaksaan Agung masih akan mengembangkan kasus dugaan korupsi ini. "Untuk itu akan kami kembangkan lagi," ujar Victor Antonius.
Gedung Bundar telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan kepala badan Kesbanglinmas sebagai tersangka pada Senin (2/11/2015).
Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola
dana.
Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.