Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Garap Tersangka Lima Anggota DPRD Sumut

KPK memanggil lima orang tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait dengan penolakan hak interpelasi di DPRD Sumatra Utara untuk dimintai keterangan.
KPK/Antara
KPK/Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- KPK memanggil lima orang tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait dengan penolakan hak interpelasi di DPRD Sumatra Utara untuk dimintai keterangan.
 
Ketiga tersangka, Saleh Bangun Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Chaidir Ritonga wakil ketua DPRD Sumut, dan Ajib Shah anggota DPRD Sumut datang ke KPK pada Selasa (10/11/2015).
 
"Diundang, saya diundang. Nanti saya akan bicara," ujar Ajib Shah sebelum memasuki gedung KPK.
 
Selain ketiga tersangka KPK juga telah menjadwalkan memanggil Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014.
 
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap PTUN Medan yang ditangani oleh KPK.
 
Dalam penggeledahan KPK kantor DPRD Sumatra Utara beberapa waktu yang lalu terkait kasus dugaan suap hakim PTUN, ‎penyidik menemukan dokumen terkait pengajuan interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumatra Utara, yang juga tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho.
 
"Dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
 
Seperti diberitakan, DPRD Sumut pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot Pujo Nugroho. Salah satu poin yang dibahas adalah soal penyalahgunaan dana bansos. Namun pada saat dibahas ke paripurna, hak interpelasi tersebut gagal.
 
Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain. Ada dugaan pembatalan tersebut dikarenakan Gatot membagikan uang kepada para anggota DPRD.
 
Terkait perbuatannya, Gatot Pujo Nugroho disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Saleh Bangun, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga disangkakan melanggar pasal 2 a atau b atau pasal 11 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper