Kabar24.com, JAKARTA -- Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dalam pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa adalah yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta merupakan aparat penegak hukum.
Selain itu, beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan membantu mengungkap peran pihak lain serta menyesali perbuatannya.
Syamsir diduga menerima hadiah berupa uang sebesar USD2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara alias Gary.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani terdakwa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditangani oleh PTUN Medan.