Kabar24.com, MAKASSAR - Korupsi bansos telah mengantar pria ini meninggal di dalam penjara.
Terpidana kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Rahman Abu ditemukan meninggal dunia di sel tahanan blok I/1 nomor 5 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/11/2015).
Jenazah korban saat ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani pemeriksaan apa penyebab mantan pegawai BP3KP di Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Soppeng, Sulsel ini meninggal dunia.
Menurut Kepala Pembinaaan Lapas Klas I Gunung Sari AH Zunaidi, almarhum ditemukan terbujur kaku di kamarnya setelah beberapa napi mencoba membangunkan namun tidak direspons.
Diketahui Rahman mempunyai riwayat menderita penyakit jantung.
"Kata rekannya tadi malam almarhum masih sempat bercengkrama dengan teman satu selnya terdiri enam orang, dan sempat bercanda riang, belum diketahui apa penyebab sampai dia meninggal," tuturnya.
Hingga Minggu tadi, lanjut Zunaidi, Rahman sempat terlihat di kamarnya tertidur sementara rekan sesama napi sibuk bermain bulutangkis di lapangan lapas setempat.
Namun sampai siang hari almarhum masih tertidur, setelah dipaksa dibangunkan ternyata sudah meninggal.
"Sampai saat jenazah korban dibawa ke rumah sakit tidak ada tanda mencurigakan atau perlakuan kekerasan di tubuh Rahman. Sementara ini kemungkinan meninggal wajar, " katanya.
Sementara saksi Rudi Hasoloan, rekan kamar almarhum, mengatakan saat pulang gereja dirinya melihat masih Rahman di tempat tidur. Kemudian saat dibangunkan tubuhnya sudah kaku.
"Sudah saya bangunkan tapi tidak mau bangun dan badannya sudah mengeras. Lalu saya menghubungi petugas lapas dan medis untuk pemeriksaan, ternyata sudah meninggal," paparnya.
Rencana otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara urung dilaksanakan dan hanya dilakukan pemeriksaan tindakan visum medis, mengingat pihak keluarga keberatan.
Rahman Abu, 53, adalah terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana bansos dan divonis dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp695 juta subsider 1 tahun penjara.
Terpidana sudah menjalani hukuman satu tahun penjara dan ditahan di blok I kamar 5 Lapas Klas I Makassar dengan nomor registrasi BI/161/2015, masuk terhitung tanggal 30 Oktober 2015.
Almarhum berasal dari Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Marionawa, Soppeng.