Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Senin (9/11), Patrice Rio Capella Santai

Pihak Patrice Rio Capella tidak menyiapkan hal khusus untuk menghadapi sidang pertama, Senin (9/11/2015).
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak Patrice Rio Capella tidak menyiapkan hal khusus untuk menghadapi sidang pertama, Senin (9/11/2015).

"Senin kami akan menjadi pendengar saja. Tidak ada yang istimewa," ujar kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail saat dihubungi, Sabtu (7/11/2015).

Agenda sidang hari Senin adalah pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut. Sedianya, sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia.

Walaupun tanpa persiapan khusus, Maqdir mengaku, kliennya akan serius mengikuti proses peradilan yang ditujukan padanya.

Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik oleh kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail.

Menurut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy, namun dari rekanan Patrice yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah OC Kaligis.

Sebelumnya, Patrice pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut lantaran pihak Patrice merasa akan digugurkan, karena berkas pokok perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper