Kabar24.com, JAKARTA -- Pendidikan agama Islam disekolah diharapkan dapat membantu mencegah konflik antar agama di Indonesia melalui intervensi dalam hal membentuk pemahaman siswa sekolah tentang islam.
Direktur Jenderal Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, Pendidikan agama diyakini mampu menumbuhkan nilai-nilai yang mengarah pada kehidupan damai dan berdampingan antara penganut agama yang berbeda-beda dalam diri generasi muda, sekaligus mencegah potensi konflik.
"Agama harus jadi instrumen kohesi sosial yang bisa jadikan kita semua toleran. Karena dalam agama kalau kita pelajari agama secara benar dan mendalam justru membentuk jiwa yang toleran damai. itu karakter pendidikan islam yang harus ditekankan di indonesia," ujar Kamaruddin dalam konkow pendidikan, diskusi ahli dan tukar pendapat di Gedung Kementerian Pendidikan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Kamaruddin menuturkan, meskipun Islam di Indonesia menuai pujian dari banyak negara karena mampu menunjukkan sikap yang moderat dan toleran, bukti-bukti menunjukkan bahwa islam dalam bentuk yang lebih tidak toleran dan ekstrimis juga ada di negara ini.
"kecenderungan sikap ekstrimis kurang ditemukan di lembaga-lembaga pendidikan islam, melainkan justru di lembaga pendidikan umum baik swasta maupun negeri," tuturnya.
Berdasarkan penelitian, kata Kamaruddin, hanya 30% sekolah yang terpengaruh radikalisme yang dampaknya dapat emluas jika tidak segera diantisipasi.
"Jalur utama masuknya radikalisme di sekolah adalah organisasi masyarakat Islam radikal yang semakin meningkat dalam hal jumlah dan aktivitas," paparnya.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memiliki mandat untuk mengelola pendidikan Islam dengan cara yang mampu mendorong pembangunan karakter serta menghambat penyebaran ideologi radikal.
"Melalui upaya seperti mengelola dan mengawasi kurikulum pendidikan Islam dan program ekstrakulikuler di jenjang pendidikan dasar menengah. Namun kurangnya sumber daya dan kejelasan dalam beberapa peraturan hukum mengahalangi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjalankan peran tersebut," pungkasnya.