Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan beri hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise, pemberian hukuman tambahan kebiri akan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Saya setuju dengan adanya hukum kebiri. Tapi ini bukan jadi satu-satunya jalan. Kita akan bentuk Perpu nya dalam waktu dekat," ujar Yohana dalam konferensi pers di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Sanksi kebiri, dijelaskan Yohana, akan dilakukan dengan menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.
"Sanksi ini sudah dilakukan di beberapa negara seperti Amerika, Turki dan Korea Selatan. Tapi masih belum menjadi solusi kasus kekerasan seksual pada anak," ungkap Profesor Universitas Cendrawasih ini.
Untuk memperkuat sistem hukum dengan mendorong adanya sanksi perdata dan sanksi adat, dikatakan Yohana, akan lebih memberikan efek jera terhadap pelaku. Mengingat hukum adat lebih adaptif dalam praktek sehari-hari karena berakar pada masyarakat.
"Karena hukum adat juga mencakup aspek budaya, aspek keluarga dan aspek psikososial masyarakat sangat berpengaruh," paparnya.
Yohana mengatakan, akan sangat berhati-hati dalam menerapkan tambahan hukuman kebiri ini, dikarenakan efek samping kebiri yang justru akan berdampak pada psikologis pelaku yang dapat mengancam terjadinya kasus pembunuhan lainnya.
"Jangan sampai hukum kebiri ini jadi pisau bermata dua yang dapat mengancam keselamatan anak lainnya dengan kasus pembunuhan dan sebagainya," tuturnya.
Saat ini, pemerintah khususnya Kementerian PPPA bersama Kementerian Sosial serta lembaga perlindungan anak sedang dalam tahap penggodokan Perpu agar disahkannya tambahan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual pada anak.