Kabar24.com, JAKARTA-- Gatot Pujo Nugroho, Gubernur (nonaktif) Sumatra Utara, mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dalam upaya "mengamankan" kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara 2012-2013. Kasus itu kini sedang ditangani Kejaksaan.
SIMAK: Korupsi Bansos Sumut: Kejagung, Gatot Pujo Tersangka
Dalam pengakuannya kepada KPK, Gatot menyatakan memberikan uang kepada pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis.
SIMAK: Gawat, 80% Polantas dan Reserse Stres
"Tujuannya untuk orang Jaksa Agung," kata Gatot dalam dokumen yang diterima Tempo.
Selain terlibat dalam kasus korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Agung, Gatot menjadi tersangka KPK dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan hakim ini dilakukan agar PTUN membatalkan panggilan pemeriksaan Kejaksaan yang mencantumkan Gatot sebagai tersangka kasus bansos.
SIMAK: Dana Desa untuk Majukan Wisata
Dalam pemeriksaan KPK, Gatot mengaku menyerahkan duit Rp 500 juta kepada Evy Susanti. Istri Gatot yang juga menjadi tersangka KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan tersebut kemudian menyerahkan fulus kepada Kaligis.
Belakangan, dari pengakuan Evy diketahui uang tersebut diberikan kepada Maruli Hutagalung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.