Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menetapkan status tersangka pada Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hasil pajak APBD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.
"Dari hasil ekspos tadi disepakati kita menetapkan dua tersangka satu tersangka Gatot Gubernur non aktif dan saudara Eddy Sofyan kepala badan kesbanglinmas," ujar Jampidsus Arminsyah saat konfrensi pers, Senin (2/10/2015) malam.
Kejaksaan Agung telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana.
Sedangkan, Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.
Selama menggarap kasus bansos Pemprov Sumut ini, Gedung Bundar sudah memeriksa 274 orang saksi serta telah menyita beberapa dokumen terkait. Namun, Arminsyah tidak merinci dokumen apa saja yang berhasil disita.
"Anggaran sementara yang bisa ditemukan sekitar Rp2,2 miliar kerugian negaranya dan ini nanti bisa berkembang lagi," papar Arminsyah.
Pekan depan Kejagung akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Gatot Pujo Nugroho. Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Kejagung akan koordinasi dengan KPK karena saat ini status Gatot merupakan tahanan KPK.