Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengungkapkan saat ini KPK sedang menelaah berkas mantan sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella apakah layak untuk diberikan status sebagai Justice Collabolator.
"Baru permohonan. Biro hukum menelaah apakah memang layak diberikan status itu. Itu sangat ditentukan sejauh mana informasi yang diberikan oleh yang bersangkutan," ujar Adnan di Gedung KPK, Senin (2/11/2015).
Pekan lalu, usai mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK, kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakan kliennya akan mempertimbangkan untuk menjadi justice collabolator.
Maqdir menampik proses pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap KPK berkaitan dengan proses penetapan Rio sebagai Justice Collabolator.
Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik Maqdir.
Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Rio, Fransisca Insani Rahesti. Belakangan diketahui ia adalah anak buah OC Kaligis.
Rio disangka melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.