Kabar24.com, JAKARTA— Dua anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendapatkan tindak kekerasan saat mengawal aksi buruh di depan Istana Merdeka.
Berdasarkan rilis yang diterima Bisnis, dua anggota LBH Jakarta tersebut adalah Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Luitnan
“Mereka dipukul dan diseret hingga keduanya mengalami luka dan memar,” demikian tertulis dalam rilis tersebut, Sabtu (31/10/2015).
Rilis tersebut menuliskan, kekerasan yang terjadi bermula ketika polisi hendak membubarkan aksi buruh yang menolak pengesahan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan pada pukul 20.00 malam, Jumat (30/10/2015).
Buruh yang menolak untuk bubar, sebagaimana ditulis dalam keterangan dari LBH Jakarta tersebut, langsung dipukuli oleh Polisi.
Kedua anggota LBH Jakarta yang bertugas mendampingi aksi tersebut dan sedang merekam pemukulan juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan buruh yang sedang melakukan demonstrasi.
Terkait aksi pemukulan tersebut, Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa protes terhadap kekerasan yang terjadi.
Kemudian, dengan kekerasan yang terjadi, Alghiffari menilai, polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian.
“Kekerasan yang ditujukan kepada rekan kami, Tigor dan Obed, beserta dua puluh tiga buruh lainnya menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya,” kata Alghiffari.