Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan saat ini adalah bukan saatnya warga untuk takut memberikan kesaksian dalam peradilan pidana karena jaminan negara terhadap saksi maupun korban.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan lahirnya UU LPSK merupakan terobosan dalam peradilan pidana. Karena, paparnya, jika hanya mengacu pada KUHP, maka pasal-pasal yang melindungi hak saksi dan korban sangat minim.
"Sudah bukan zamannya lagi saksi menolak untuk bersaksi. Apalagi alasannya karena takut, diintimidasi atau mendapatkan ancaman," kata Semendawai dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Jumat (30/10/2015).
Dia menuturkan negara sudah berkomitmen untuk memberikan perlindungan dengan adanya LPSK. UU Perlindungan Saksi dan Korban mengamanatkan bagaimana saksi dan korban dalam peradilan pidana bisa mendapatkan perlakuan yang baik sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam bersaksi.
Semendawai juga memberikan apresiasi kepada lembaga pemerintah yang bergerak di penegakan hukum, dengan telah menjadikan Perlindungan Saksi dan Korban sebagai kurikulum internal untuk sumber daya manusia. Di antaranya adalah Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Peradilan pidana semakin kompleks dan kita harus mampu mengadaptasi perkembangan hukum yang terjadi,” tutur dia.