Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Tiga Kepentingan PP Pengupahan versi Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerbitan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan bukanlah ditujukan untuk kepentingan pengusaha semata, namun untuk kepentingan nasional.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 30 Oktober 2015  |  17:48 WIB
Ini Tiga Kepentingan PP Pengupahan versi Pengusaha

Kabar24.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerbitan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan bukanlah ditujukan untuk kepentingan pengusaha semata, namun untuk kepentingan nasional.

Ketua Apindo Anton J. Supit menjelaskan, ada tiga hal yang berkaitan dengan penetapan upah minimum, yakni pertama kepentingan pekerja dalam kenaikan upah dan kedua kepentingan pengusaha terkait peningkatan produktivitas.

"Ketiga kepentingan angkatan kerja baru. Kepentingan ketiga inilah yang menjadi prioritas pemerintah, jadi bukan untuk pengusaha tapi untuk bangsa," katanya, Jumat (30/10/2015).

Dia menambahkan, regulasi ini diterbitkan di tengah kondisi melambatnya ekonomi, pelemahan nilai tukar, serta maraknya aksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk memulihkan kondisi ekonomi, maka pemerintah harus memicu gairah dunia usaha dan investasi, salah satunya dengan menghilangkan penghambat di dunia ketenagakerjaan.

"Isu upah ini menjadi penting untuk ditangani, sehingga bisa memberi kepastian baik bagi pengusaha dan bagi pekerja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

upah buruh sistem pengupahan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top