Kabar24.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerbitan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan bukanlah ditujukan untuk kepentingan pengusaha semata, namun untuk kepentingan nasional.
Ketua Apindo Anton J. Supit menjelaskan, ada tiga hal yang berkaitan dengan penetapan upah minimum, yakni pertama kepentingan pekerja dalam kenaikan upah dan kedua kepentingan pengusaha terkait peningkatan produktivitas.
"Ketiga kepentingan angkatan kerja baru. Kepentingan ketiga inilah yang menjadi prioritas pemerintah, jadi bukan untuk pengusaha tapi untuk bangsa," katanya, Jumat (30/10/2015).
Dia menambahkan, regulasi ini diterbitkan di tengah kondisi melambatnya ekonomi, pelemahan nilai tukar, serta maraknya aksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk memulihkan kondisi ekonomi, maka pemerintah harus memicu gairah dunia usaha dan investasi, salah satunya dengan menghilangkan penghambat di dunia ketenagakerjaan.
"Isu upah ini menjadi penting untuk ditangani, sehingga bisa memberi kepastian baik bagi pengusaha dan bagi pekerja," ujarnya.
Ini Tiga Kepentingan PP Pengupahan versi Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penerbitan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan bukanlah ditujukan untuk kepentingan pengusaha semata, namun untuk kepentingan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
47 menit yang lalu