Kabar24.com, JAKARTA -- Dewan Perakilan Rakyat (DPR) mendesak dibentuknya payung hukum untuk program wajib belajar 12 tahun seperti yang dicanangkan pada nawacita Presiden.
Menurut anggota komisi X DPR, Reni Marlinawati, kebutuhan landasan hukum yang memayungi program wajib belajar 12 tahun sangat mendesak karena payung hukum tersebut akan berimplikasi pada ketercapaian pendidikan menengah universal yang sudah di canangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak lama.
"kata-kata wajib belajar 12 tahun itu harusnya jadi daya paksa kepada pemerintah untuk memenuhi. Tapi kalau hanya sekedar jargon tidak ada landasan hukum yang mengikat hanya jadi selera pelaksana pembangunan saja. Tidak jadi prioritas," kata Reni dalam diskusi dan eksaminasi publik di perpustakaan Kemendikbud, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Sebelumnya, Network For Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) secara resmi telah mendaftarkan uji materi Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun. Ketentuan itu dinilai menghalangi hak masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak. Untuk itu, JPPI mendesak adanya revisi perundang-undangan sesuai program yang dicanangkan pemerintah saat ini.
Namun, pada 7 Oktober 2015 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan JPPI tersebut.
"Akan jadi sesuatu yang berharga buat kami kalau MK sudah memutuskan belajar itu wajib 12 tahun harus dilaksanakan, kita akan kerja cepat rubah undang-undangnya. Mengubah undang-undang itu otomatis mereduksi perundang-undangan yang di yudicial review," papar politisi PPP ini.
Namun saat disinggung tentang pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum program wajib belajar 12 tahun ini, Reni menilai kekuatan hukum Prepres tidak mengikat dan mendesak pemerintah untuk benar-benar melaksanakan wajib belajar 12 tahun.
"Perpres itu tidak punya kekuatan apa-apa. hanya legal formal di level eksekutif. Kalau melanggar tidak ada hukumannya," tukasnya.
Untuk itu, Reni mendorong untuk dibentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menjadi payung hukum yang sah program wajib belajar 12 tahun.
"Kalau sudah ada payung hukum pasti seluruh pemangku kebijakan akan terpacu untuk lebih fokus mewujudkan program tersebut," pungkasnya.