Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak Patrice Rio Capella mengaku siap menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukan terhadap KPK.
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail menyampaikan dokumen dan argumen untuk melawan KPK dalam sidang praperadilan besok, Jumat (30/10/2015) sudah disiapkan dengan matang.
"Tinggal mendengar saja besok apakah KPK akan hadir dan menyampaikan jawaban atau belum, kami tidak tahu," ujar Maqdir, Kamis (29/10/2015).
Maqdir juga menampik keterlibatan kliennya dalam kasus dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara maupun dengan Kejaksaan Agung.
Maqdir Ismail menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melalui prosedur yang sesuai. Rio belum pernah diperiksa sebagai saksi namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Maqdir, KPK juga tidak berwenang menjerat Rio sebagai tersangka karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Rio sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK sebagai tersangka.
Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.
Rio diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik Maqdir.
Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Patrice yang belakangan diketahui bernama Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan anak buah OC Kaligis.
Rio disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.