Bisnis.com, JAKARTA—Jack Wolfskin Ausrustung Fur Draussen GMBH & Co KGaA berhasil batalkan merek lokal dengan nama yang sama milik Alexander Wisata.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan perusahaan asal Jerman itu untuk seluruhnya. “Menyatakan penggugat adalah satu-satunya pemilik merek Jack Wolfskin dan berhak menggunakannya,” ujar hakim ketua Mas’ud dalam amar putusannya, Selasa (28/10/2015).
Dikabulkannya permohonan tersebut berdasarkan atas dua hal, yakni adanya kesamaan pada pokoknya dan iktikad tidak baik dari termohon. Putusan tersebut, lanjut Mas’ud, mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek. Pasal tersebut menyatakan permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika berada dalam tiga kondisi.
Pertama, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa sejenis. Kedua, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenisnya. Ketiga, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Kemiripan tersebut kemudian dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Majelis menilai merek Jack Wolfskin milik tergugat menghasilkan bunyi dan ucapan yang sama persis dengan milik penggugat. Penggunaan tapak kaki pada merek Cat Mount milik tergugat juga sama persis dengan logo tapak kaki milik penggugat.
Majelis juga mengemukakan bahwa penggugat benar merupakan merek terkenal. Hal itu dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek Jack Wolfskin milik penggugat di sejumlah negara, di antaranya; Jerman, China, Hongkong, Inggris, Turki, dan beberapa negara lainnya.
“Majelis hakim berpendapat merek milik penggugat adalan merek terkenal dan penggugat adalah pengguna pertama di dunia,” ungkap Mas’ud. Oleh sebab itu, sambungnya, terbukti tergugat beriktikad tidak baik karena telah membonceng dan mengambil manfaat dari keterkenalan merek penggugat.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku turut tergugat untuk membatalkan merek yang dipersengketakan dalam perkara ini.
Sebagai gambaran, perusahaan asal Jerman tersebut mengajukan pembatalan terhadap merek Jack Wolfskin dengan No. IDM000018078 dan No. IDM000018079, serta Cat Mount No. IDM000236804. Penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari Suryomurcito & Co.
Perkara dengan No. 41/Pdt.Sus/Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst didaftarkan sejak 24 Juni 2015. Penggugat menilai tergugat telah mengajukan permohonan pendaftaran mereknya dengan iktikad tidak baik. Tergugat memproduksi tas dengan menggunakan merek Jack Wolfskin serta menambahkan logo tapak kaki dengan penempatan yang identik dengan merek penggugat.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum tergugat Donny Fernando mengapresiasi putusan hakim. Pihaknya belum bisa memastikan langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya. “Kami harus bicarakan dengan prinsipal terlebih dahulu,” katanya.