Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja akan melakukan aksi turun jalan untuk menolak implementasi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan Pekerja menilai skema upah baru akan menurunkan kesejahteraan mereka.
"Besok di Istana ada aksi, dan di daerah seluruh Indonesia juga ada aksi menuntut kenaikan upah dan menolak PP Pengupahan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kamis (29/10/2015).
Kalangan pekerja menolak skema kenaikan upah minimum yang baru, yakni dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Said, ketentuan ini melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut, katanya, penetapan upah minimum dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendai dewan pengupahan dan berdasarkan survei harga KHL di pasar, bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui skema yang termuat dalam PP No. 78/2015.
"Kebijakan ini kembali pada rezim upah murah, tanpa melibatkan pekerja dalam menentukan kenaikan upah minimum," ujarnya.