Bisnis.com, JAKARTA -- Dugaan keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetya dalam kasus suap yang menjerat bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dinilai akan merugikan institusi Kejaksaan Agung.
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta kepada DPR untuk segera bertindak segera bisa diketahui secara pasti keterlibatan Jaksa Agung dalam kasus tersebut.
"Komisi III harus proaktif mengklarifikasi benar atau tidaknya pertemuan dan komunikasi tersebut, kalau tidak ini akan merugikan Kejaksaan Agung secara institusi," katanya di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
KPK menetapkan Rio sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Rio diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gator Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undnag-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Donal menambahkan, selain KPK, Komisi III DPR juga berperan penting dalam upaya mengungkap masalah ini. Pasalnya Komisi III merupakan mitra kerja kedua lembaga penegak hukum itu.
"Selama ini Jaksa Agung selalu dikaitkan. DPR harus mencari kebenaran ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel