Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo perlu mengevaluasi kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo dan tidak lagi menunjuk kader partai untuk mengisi jabatan strategis di yudikatif.
"Presiden mulai sekarang jangan mengangkat politikus manapun untuk jabatan hukum, seperti jaksa agung dan menkumham," kata pengamat politik Tjipta Lesmana dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Tjipta menilai, kader partai yang menduduki jabatan hukum cenderung tidak bisa bersifat objektif, dan terbebani dengan jasa partai. Pasalnya posisi yang dia miliki saat ini diperoleh karena jasa pimpinan partai.
"Meskipun dikatakan Prasetyo bukan orang Nasdem tapi tidak bisa seperti itu. Jaringan pasti tetap ada. Prasetyo jadi jaksa agung juga karena jasa partai."
Pakar hukum Chairul Imam menyatakan, posisi Prasetyo yang bekas kader partai akan memecah tanggung jawab saat menjalankan tugasnya. Di satu sisi dia akan bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi di sisi lain dia merasa berutang jasa kepada partai.
"Dia berpikir saya tidak akan jadi Jaksa Agung tanpa partai saya. Jadi yang kami ragukan sekarang, cuma jangan-jangan loyalitasnya bukan kepada presiden, tapi kepada parpolnya yang diutamakan," katanya.
Menurut Chairul, jaksa agung adalah jabatan teknis, bukan politis. Karena itu, ia mengimbau, agar jaksa agung diisi oleh kalangan profesional.
"Jaksa Agung ini sangat teknis. Jadi lebih baik yang jadi jaksa agung itu orang karier, profesional. Karena dia sudah mengetahui selain siapa personel Kejaksaan yang setan dan malaikat," ucap Chairul.