Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penasehat Hukum Pelindo II Puji Badrodin Haiti. Ada Apa Ya?

Kami sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Pak Badrodin. Itu merupakan contoh yang patut ditiru oleh generasi penerusnya di Kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang ditanganinya.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Penasehat Hukum PT. Pelabuhan Indonesia II, Fredrich Yunadimelontarkan pujian kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Penasehat Hukum Pelindo II itu mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam menangani beberapa kasus yang diduga berpotensi merugikan negara agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Kami sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Pak Badrodin. Itu merupakan contoh yang patut ditiru oleh generasi penerusnya di Kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang ditanganinya,” ungkap Yunadi dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Kamis (22/10/2015).

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menegaskan penanganan sejumlah kasus korupsi seperti penjualan kondensat, Pelindo II, Pertamina Foundation dan lainnya tetap berjalan.

Yunadi menghormati proses yang sedang dilakukan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Anang Iskandar dan meminta dapat mengontrol stafnya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Salah satunya adalah mengenai penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian yang bertentangan dengan pasal 50 UU No. 1 tahun 2004 yang mengatakan bahwa aset BUMN tidak dapat disita,” ujarnya.

Selain itu, tidak adanya surat izin sebagaimana diatur dalam pasal 38 di mana Kepolisian berkewajiban untuk meminta izin penyitaan kepada pengadilan negeri setempat.

“Hal ini jelas telah dilanggar oleh Kepolisian karena hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak pernah mengabulkan izin pernyitaan terhadap Pelindo II,” jelasnya.

Dia meminta agar jangan sampai ada oknum Kepolisian yang melakukan pelecehan terhadap lembaga tinggi negara lainnya, sesuai pasal 1 butir 14 UU No.15/ 2006 mengenai BPK menyatakan bahwa hasil audit BPK bersifat final dan mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper