Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi PDIP, Masinton, Dilaporkan ke Bareskrim

Kuasa hukum Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Rudi Kabunang, melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu atas tindak pidana pencurian dokumen nota dinas yang diduga dilakukan politisi PDIP ini.
Masinton Pasaribu/Antara
Masinton Pasaribu/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Rudi Kabunang, melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu atas tindak pidana pencurian dokumen nota dinas yang diduga dilakukan politisi PDIP ini.

"Kami melaporkan Saudara MP hari ini atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Rudi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Dalam laporan bernomor LP/1222/X/2015/Bareskrim tertanggal 22 Oktober itu, tercatat pelapor adalah Asisten Manajer Umum dan Rumah Tangga PT Pelindo II bernama Dawud.

Masinton dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP, yakni pencurian dokumen nota dinas surat permintaan penggunaan dana uang muka Rp200 juta untuk keperluan peminjaman barang rumah dinas Menteri BUMN.

Menurut Rudi, Dawud sebelumnya mengeluarkan nota perencanaan itu untuk membeli perabotan guna dipinjamkan bagi keperluan pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN.

Tidak hanya untuk keperluan rumah dinas menteri, perabotan-perabotan itu juga dipinjamkan untuk keperluan arisan istri-istri pimpinan BUMN.

Kemudian pada 22 September 2015, pernyataan Masinton terkait dokumen nota perencanaan ini muncul di berbagai media massa.

Pada 23 September, RJ Lino mencari dokumen itu tapi gagal menemukannya.

"Dokumen tersebut terakhir kali ada di Bagian Keuangan PT Pelindo. Tapi pada 23 September, saat klien kami mencari dokumen itu, ternyata sudah tidak ada sehingga kami menduga dokumen tersebut sudah dicuri oleh seseorang," jelasnya.

Meski tidak menuding langsung Masinton sebagai pelaku pencurian dokumen, Rudi menegaskan faktanya kini dokumen itu berada di tangan Masinton.

"Faktanya MP menggunakan dokumen milik klien kami. Kalau memang benar MP menerima dokumen itu dari seseorang, maka orang itu yang harus dikenai tindak pidana pencurian," ujarnya.

Dalam nota rencana penggunaan dana, uang Rp200 juta tercatat untuk keperluan membeli kursi sofa, meja sofa, kursi makan, meja makan dan perlengkapan ruang kerja. Pihak Lino membantah perabotan itu gratifikasi.

"Saya rasa itu (pengadaan untuk peminjaman) wajar-wajar saja. Itu bukan gratifikasi. Itu barang milik Pelindo yang dipinjamkan untuk ibu-ibu BUMN," imbuh Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper