Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Mobil Listrik, Berkas Tersangka Dasep Ahmadi Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik Dasep Ahmadi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Bus Listrik KTT Bali. /Bisnis.com
Bus Listrik KTT Bali. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik Dasep Ahmadi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pelimpahan tahap II terhadap berkas DA yang merupakan rekanan pengadaan mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama pada Rabu (21/10) dilakukan di Kejari Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Pelimpahan tahap II itu, kata dia, menyusul berkasnya telah dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P21) dengan Nomor B:128//F.3/Ft.1/10/2015, pada 14 Oktober 2015.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan satu tersangka lainnya, Agus Suherman, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia.

Kasus tersebut bermula pada 2013, Kementerian BUMN melaksanakan kegiatan pengadaan 16 mobil listrik dalam rangka mempersiapkan kegiatan KTT APEC Asia Pasifik di Bali.

Untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut, Dahlan Iskan selaku Menteri Negara BUMN memerintahkan stafnya (saksi Agus dan saksi Fajar) untuk menghubungi 3 BUMN yaitu PT Bank BRI, PT PGN dan PT Pertamina sebagai penyandang dana kurang lebih sebesar Rp32 miliar.

Selanjutnya untuk merealisasikan pembuatan mobil listrik tersebut telah dibuatkan kontrak antara Dasep Ahmadi (selaku Direktur PT. SAP) dengan PT. Bank BRI, PT. PGN dan PT Pertamina selama kurang lebih 60 hari.

Namun, sampai dengan batas waktu kontrak yang ditentukan, pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi, justru pada akhirnya mobil listrik tersebut baru dapat diselesaikan sebagian pada bulan Mei 2014, dan ke 16 unit mobil tersebut tidak dapat dimanfaatkan serta tidak mendapat sertifikasi layak jalan oleh Kementerian Perhubungan, tuturnya.

"Padahal dana sebesar Rp32 miliar telah dibayarkan secara lunas kepada Dasep Ahmadi pada Desember 2013, sesuai perjanjian yang disepakati," ungkapnya.

Untuk menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil suatu penelitian maka 16 mobil listrik tersebut oleh PT. SAP atas persetujuan BUMN (Dahlan Iskan) dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper