Kabar24.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pelaku kejahatan seksual, terutama pedofilia, dapat dikenakan hukuman yang memberikan efek jera.
Bila kejahatan dilakukan lebih dari satu kali, pelaku diusulkan untuk dikebiri dengan menggunakan bahan kimia.
"Supaya memberikan efek jera," kata dia di ruang rapat utama Markas Besar Polri, Rabu (21/10/2015).
Badrodin menambahkan, bila pelaku merupakan orangtua korban, maka hak asuh orang tua dapat dicabut.
"Tapi, kalau pencabutan hak asuh harus melalui pengadilan dulu. Itu semua masih kami godok," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan hukuman kebiri bagi kejahatan seksual pada anak.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, tambahan hukuman ini diberikan karena kejahatan tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.
Prasetyo mengatakan, mekanisme mengebiri bisa dengan disuntik untuk menambah hormon perempuan. Negara-negara maju sebenarnya sudah melakukan praktik kebiri.
Menurut dia, tujuan utama pemberlakuan hukuman kebiri untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.