Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI BANSOS: Rio Capella Ajukan Praperadilan

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perkara suap pada Kamis (15/10).
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perkara suap pada Kamis (15/10/2015).

"Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, sudah daftar kemarin," ujar kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail usai menyerahkan surat dari Patrice yang tidak dapat memenuhi panggilan KPK, Selasa (20/10/2015).

Maqdir menilai perkara yang disangkakan kepada Patrice tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK, sehingga pihaknya kemudian memutuskan mengajukan permohonan praperadilan.

"Jadi begini, kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK, mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp1 miliar, ini tidak ada," tambahnya.

Selain itu, ia juga menuturkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Patrice, tidak dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.

"Kami sampaikan bahwa ada perbedaan pasal yg disangkakan antara Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama, pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 dan penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," kata Maqdir.

Selanjutnya, ia juga menduga penetapan Patrice sebagai tersangka perkara suap digunakan pihak tertentu untuk keperluan lain.

"Kenapa kami sebut seperti itu? Karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis tapi sudah beredar di media sosial, yang mana dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah penegakan hukum sperti itu tidak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu," tuturnya.

Oleh karena itu, upaya pengajuan praperadilan kemudian dipilih Patrice agar mendapatkan keadilan, kata Maqdir.

Patrice Rio Capella sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada 16 Oktober 2016.

Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, Rio mengakui sudah mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK. Dia pun membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut maupun menerima perintah dari Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.

Patrice juga membantah tudingan pada dirinya terkait adanya komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper