Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka
Jika Patrice datang memenuhi panggilan KPK, ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial (bansos), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.
"Tentang pemeriksaaan PRC dan GPN. Hari ini keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk suap terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (20/10/2015).
Gatot datang ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke Gedung KPK tanpa berkomentar apapun terkait kasus-kasus yang menjeratnya saat ini.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Patrice sebagai saksi. Menurut penuturan kuasa hukum Patrice, kliennya memang menerima uang senilai Rp200 juta. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan dan bukan berasal dari Gatot Pujo. Usai diperiksa belasan jam oleh KPK beberapa hari yang lalu, Patrice mengaku tidak menjanjikan apapun kepada Gatot.
Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gatot dan istrinya Evy Susanti dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.