Kabar24.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus penerima uang suap hakim dan panitera PTUN Medan, Dermawan Ginting didakwa menerima uang sejumlah US$5.000 dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti yang diberikan melalui pengacara OC Kaligis.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili" ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Surya Neli saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2015).
Dermawan Ginting diduga menerima hadiah berupa uang sebesar US$5.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis dan M. Yagari Bhastara alias Gary. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani oleh terdakwa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditangani oleh PTUN Medan.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 11 dan pasal 12 huruf c UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.