Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Sumut: KPK Diminta Tak Hanya Berhenti Sampai Sekjen NasDem

Penetapan Sekjen Partai NasDem sebagai tersangka dalam kasus dana bansos Sumut dan sejumlah kasus lainnya diharap tidak menghentikan KPK melakukan penyelidikan lebih jauh.
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Rio Capella menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem serta Anggota DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung oleh KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Penetapan Sekjen Partai NasDem sebagai tersangka dalam kasus dana bansos Sumut dan sejumlah kasus lainnya diharap tidak menghentikan KPK melakukan penyelidikan lebih jauh.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella.

"KPK juga perlu mengembangkan penyelidikan dengan cara meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang disebut-sebut mengetahui kasus tersebut," kata Said Salahudin melalui pesan elektronik, Jumat.

Said mengatakan beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut antara lain Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Wakil Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Soal kemungkinan keterlibatan Jaksa Agung ini saya kira perlu menjadi perhatian khusus dari KPK," ujarnya.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka dugaan penerimaan suap untuk beberapa kasus.

Kasus yang diduga berkaitan dengan Rio antara lain proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatra Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), dan pihak swasta.

"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper