Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Bersama Menteri Masih Dibutuhkan

Pemerintah masih memerlukan Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah sebagai dasar hukum dalam proses pemberian izin terhadap pembukaan rumah ibadah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) /kemenag.go.id
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) /kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih memerlukan peraturan bersama menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah sebagai dasar hukum dalam proses pemberian izin terhadap pembukaan rumah ibadah.

Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama, mengatakan PBM yang mengatur pendirian rumah ibadah telah melalui proses panjang sebelum disepakati. Pemerintah saat ini masih memerlukan aturan yang menjadi dasar hukum dalam setiap proses perizinan untuk mendirikan rumah ibadah.

“PBM ini sudah disepakati bersama melalui proses yang sangat panjang. Bahkan isi PBM ini akan dimasukan ke dalam RUU Perlindungan Umat Beragama,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Lukman menuturkan pemerintah saat ini memang berencana untuk menyempurnakan PBM tersebut, agar dapat masuk ke dalam RUU Perlindungan Umat Beragama. Akan tetapi, evaluasi tersebut tidak akan menghilangkan syarat dan perizinan untuk mendirikan rumah ibadah.

Menurutnya, agama bukan menjadi pemicu utama dalam setiap bentrokan umat beragama di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan kemajemukan, karena tumbuh di tengah keberagaman umat beragama.

“Jadi kalau muncul gesekan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Itu bukan karakteristik masyarakat Kndonesia, dan pasti ada sesuatu di balik itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur syarat pendirian rumah ibadah.

Berdasarkan Pasal 14 PBM tersebut disebutkan pendirian rumah inadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung. Selain itu, pendirian rumah ibadah harus memiliki minimal 90 daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah itu.

Rumah ibadah itu juga harus mendapat dukungan masyarakat palinh sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Rumah ibadah baru juga harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper