Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, saat ini Patrice hanya menerima surat panggilan sebagai saksi dalam perkara pemberian hadiah atau janji oleh Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
"Ini yang kita pertanyakan, betul apa adanya dua bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap calon tersangka," ujar Maqdir, Kamis (15/10/2015).
Maqdir menyatakan Patrice tidak ada kaitannya dengan perkara yang menyeret Gatot dan Evy. "Kita terus terang terkejut dengan penatapan ini. Beliau ini baru menerima surat menjadi saksi dalam perkara dari pak Gatot dan Ibu Evy," tambah Maqdir.
Maqdir juga masih enggan berkomentar apakah kliennya nanti akan menempuh jalur praperadilan atau tidak.
"Sebelum ada kepastian surat KPK kami enggan menjabarkan apa yang akan kami lakukan selanjutnya."
Selain Patrice, KPK juga menetapkan kembali status tersangka pada pasangan Gatot-Evy yang sebelumnya tersangkut kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Patrice pada 23 September 2015 lalu. Rio diduga menerima suap yang diberikan oleh pasangan Gatot dan Evy.
"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menyatakan apakah rekan-rekan Patrice lainnya akan diperiksa atau tidak.