Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUNTUT INTERNET LELET: Penggugat Tak Tertarik Tawaran Perdamaian Linknet

Tawaran PT Linknet Tbk dalam proses mediasi perkara perbuatan melawan hukum dinilai kurang menarik bagi pihak Mustika Sinaga selaku penggugat.
Internet/Ilustrasi
Internet/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tawaran PT Linknet Tbk. dalam proses mediasi perkara perbuatan melawan hukum dinilai kurang menarik bagi pihak Mustika Sinaga selaku penggugat.

Kuasa hukum penggugat Sayful Bahri mengatakan kuasa tergugat sudah hadir selama proses mediasi. Namun, tawaran perdamaian berupa kompensasi pemasangan dan pemberian Paket Combo selama 12 bulan masih ditolak.

"Tawaran itu masih jauh dari harapan kami," kata Sayful kepada Bisnis, Kamis (15/10/2015).

Dia menambahkan kliennya mengajukan gugatan bukan semata-mata untuk meminta penggantian paket lama ke paket baru. Akan tetapi, kerugian yang diderita lebih akibat dugaan tindakan diskriminasi penetapan harga yang dilakukan tergugat.

Pihaknya tetap membuka pintu perdamaian dalam perkara tersebut dan bersedia untuk menurunkan nilai tuntutan. Asalkan tergugat juga bersedia untuk mengakui kesalahannya dan menunjukkan iktikad baik.

Menurutnya, pencapaian perdamaian dalam mediasi hanya terjadi ketika kedua pihak bersedia untuk menyamakan pandangannya. "Harus sama-sama mundur satu langkah agar [kepentingannya] bisa bertemu di titik tengah."

Sayful menuturkan hakim mediator memberikan kesempatan terakhir bagi tergugat untuk mengajukan tawaran perdamaian hingga 20 Oktober 2015. Jika tidak mengajukan atau tawaran ditolak, majelis hakim akan melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Dalam perkara No. 528/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Linknet digugat oleh salah satu pelanggannya yang merasa dirugikan akibat pengenaan tarif berlangganan yang tidak sesuai dengan kecepatan internet yang diharapkan. Penggugat merupakan pelanggan Fastnet dan TV kabel First Media.

Dalam tiga tahun terakhir, layanan internet penggugat sering mengalami gangguan bahkan seringkali non-aktif, sehingga menyebabkan kerugian dalam menyelesaikan pekerjaan. Namun, penggantian modem yang dilakukan tergugat juga tetap tidak bisa menyelesaikan masalah.

Kemudian penggugat mengirimkan surel kepada tergugat untuk menyampaikan keluhan terkait penurunan kecepatan internet menanyakan layanan lain yang lebih baik. Ternyata sejak 3 tahun lalu, tergugat sudah memiliki paket layanan yang lebih baik dengan harga murah.

Selama ini, tergugat tidak pernah menawarkan atau memberitahukan mengenai paket baru tersebut. Padahal, penggugat berhak untuk mendapatkan layanan dengan harga yang sesuai dengan kualitasnya.

Penggugat pernah melayangkan surat peringatan kepada tergugat untuk meminta ganti rugi. Namun, nilai pertanggungjawaban yang ditawarkan oleh tergugat dinilai masih belum sesuai.

Dalam petitumnya, penggugat meminta ganti rugi materiil sebanyak Rp468 juta dan immateriil hingga Rp2 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper