Bisnis.com, JAKARTA - PT Hite Jinro yang mengaku tidak melakukan kesalahan dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Jaddi Internasional.
Kuasa hukum PT Jaddi Internasional Giovani Sinulingga mengatakan pihak tergugat ingin mendengarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tergugat ingin mengetahui letak kesalahannya dalam pokok perkara tersebut.
"Atas keinginan mereka itu, kami belum menerima tawaran perdamaian apapun," kata Giovani kepada Bisnis, Kamis (15/10/2015).
Dia mengungkapkan tergugat merasa terdapat kejanggalan terkait pengenaan denda yang dilakukan pemerintah setelah proses impor barang berlangsung 2 tahun. Pihaknya juga mempertanyakan DJBC yang tidak melakukan pengecekan klasifikasi barang sejak awal.
Kendati demikian, penggugat tetap meminta tergugat untuk ikut menanggung denda sebesar Rp15,18 miliar beserta bunga Rp3,25 miliar yang telah dibayarkan kepada DJBC. Denda tersebut dikenakan dari ketidaksesuaian klasifikasi barang yang diimpor tergugat.
Menurutnya, tergugat harus bertanggung jawab terlepas DJBC melakukan kesalahan atau tidak dalam tindakan pengawasannya.
Penggugat mengakui dalam perjanjian kerja sama dengan tergugat, tidak diatur mengenai penyelesaian sengketa yang spesifik seperti dalam perkara ini. Ketentuan yang diatur hanya meliputi denda keterlambatan pembayaran imbalan jasa (fee) maupun pembagian keuntungan.
Giovani berpendapat kliennya tidak memprediksi akan terjadi kesalahan klasifikasi dan kelalaian pengawasan DJBC. "Ketidakcocokan klasifikasi seharusnya bisa ditemukan sejak awal oleh DJBC, tanpa menunggu kegiatan berlangsung selama 2 tahun."
Dia menuturkan proses mediasi ditunda selama 2 pekan mendatang hingga 27 Oktober 2015. Namun, jika tergugat tetap bersikukuh enggan memberikan tawaran perdamaian, penggugat akan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, kuasa hukum Hite Jinro Agus enggan untuk dimintai tanggapan. Sebelumnya, dia belum mengetahui keinginan tergugat untuk berdamai atau melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut.
Perkara No. 470/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut bermula ketika kedua pihak sepakat dalam kerja sama untuk impor dan pemasaran produk soju (miras asal Korea Selatan). Setelah 2 tahun berjalan, DJBC menemukan adanya kesalahan dalam pendaftaran klasifikasi barang impor.
Penggugat selaku pemegang izin impor dan distribusi langsung dihukum denda sebanyak Rp15,18 miliar beserta bunga yang mencapai Rp3,25 miliar. DJBC hanya tahu bahwa izin berasal dari penggugat kendati produk diproduksi oleh tergugat.
Penggugat telah meminta tergugat untuk turut bertanggung jawab atas hukuman denda tersebut. Namun, tergugat yang merupakan pemegang hak lisensi Hite Jinro untuk Indonesia tidak memberikan iktikad baik.
Digugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Hite Jinro Ngotot Tidak Bersalah
PT Hite Jinro yang mengaku tidak melakukan kesalahan dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Jaddi Internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

20 jam yang lalu
Indonesian Economy Shows Signs of Strain
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 jam yang lalu
Respons Kejagung Usai 'Hak Imunitas Jaksa' Digugat ke MK

13 jam yang lalu
Presiden Prabowo Terima Undangan Hadiri KTT G7 di Kanada

13 jam yang lalu
KPK Minta Bantuan Bank BUMN ungkap Kasus Korupsi Bansos Presiden
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
