Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga masa sidang berikutnya.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan pemerintah masih ingin memastikan perbaikan ekonomi nasional berjalan baik. Untuk itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas revisi UU KPK setelah masa reses lembaga legislatif tersebut.
“Mengenai penyempurnaan UU KPK, kami masih menunggu masa persidangan yang akan datang, karena pemerintah merasa masih perlu memastikan perbaikan ekonomi nasional berjalan baik,” katanya di Istana Merdeka, Selasa (13/10/2015).
Luhut menuturkan pemerintah dan DPR juga akan fokus menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, sebelum membahas kebijakan yang terkait dengan revisi UU lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mekanisme mufakat, karena DPR sangat mengerti posisi pemerintah, begitu juga sebaliknya.
“Kesepakatan ini kami capai dalam suasana yang sangat bersahabat, karna kami paham posisi teman-teman di DPR, dan mereka juga memahami posisi kami,” ujarnya.
Setya Novanto, Ketua DPR, mengatakan pihaknya memang sedang fokus menyelesaikan APBN 2016 bersama pemerintah. Pasalnya, UU tersebut harus selesai dibahas pada 28 Oktober 2015.
“Masa reses juga akan mulai pada 30 Oktober 2015, maka kami sepakat untuk membahasnya pada masa persidangan mendatang,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah dan DPR ingin menyelesaikan revisi UU KPK dengan baik, agar lembaga tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.