Kabar24.com, JAKARTA -- Selain membahas kerja sama KPK dengan GOPAC, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon nampaknya juga ingin berdiskusi dengan KPK terkait dengan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Saya mau dialog juga soal itu. Mudah-mudahan nanti ada masukan, diskusi juga dengan pimpinan KPK," ujar Fadli di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Menurut politikus partai Gerindra ini, DPR akan mendengar masukan-masukan yang diberikan oleh pimpinan KPK. Fadli membantah bahwa semua draf UU yang beredar akan diusulkan semua, karena hingga saat ini DPR belum bertemu presiden untuk rapat konsultasi.
"Yang jelas kita tidak ingin KPK ini diperlemah. Kalau ada revisi yang berkaitan dengan penguatan itu inti dari komitmen kami," ujar Fadli.
Fadli juga menambahkan bahwa kewenangan KPK memang sebaiknya tetap pada penindakan. Namun, perlu diperkuat pada tahap pencegahan mengingat saat ini proses penindakan KPK sudah berjalan baik.
"Pencegahan itu harus lebih sistemik artinya dari sisi undang-undangnya yang menyangkut political corruption, grand corruption atau korupsi-korupsi lain tidak bisa hanya dari satu. Termasuk dari undang-undang partai politiknya, undang-undang pemilu, saya kita itu bagian dari yang perlu kita masukan dalam upaya untuk pencegahan," ujar Fadli.
Rencana revisi UU KPK sediri dinilai akan 'membonsai' lembaga antirasuah, karena menghilangkan kewenangan istimewa seperti penyadapan harus izin pengadilan, kewenangan usut korupsi di atas Rp50 miliar, dan lainnya.