Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalau Mau Bubarkan KPK, Cabut UU Nomor 30/2002

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dibubarkan bila Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dicabut.
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini./Antara-Sigid Kurniawan
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -  Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dibubarkan bila Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dicabut.

"Masa kerja KPK 12 tahun sebagaimana diusulkan dalam revisi Undang-Undang KPK menurut saya tidak tepat. KPK harus dianggap sebagai lembaga permanen, kecuali Undang-Undangnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Said Salahudin di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Said mengatakan istilah KPK sebagai lembaga "ad-hoc" yang berkembang selama ini hanya tafsir belaka, bukan merupakan ketentuan norma Undang-Undang. Karena itu, tidak tepat bila KPK ditargetkan masa hidupnya.

Usulan pembentukan dewan eksekutif KPK juga Said nilai tidak perlu karena tidak ada urgensinya. Apalagi, dalam naskah revisi Undang-Undang KPK juga diusulkan adanya penasihat dan dewan kehormatan.

"Apabila organ-organ itu disetujui, akan terlalu banyak organ. Menurut saya tidak perlu terlalu banyak organ dalam kelembagaan KPK," tuturnya.

Said mengingatkan kepada para pembuat undang-undang, khususnya Presiden yang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, agar jangan sampai revisi tersebut menjadi kebablasan.

Menurut Said, setiap ruang yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK harus ditutup. Agenda revisi Undang-Undang KPK jangan sampai menjadi bola liar yang dapat dijadikan momentum pihak-pihak tertentu untuk mempreteli kewenangan KPK.

"Jangan sampai revisi Undang-Undang KPK membuat KPK menjadi lembaga difabel," ujarnya.

Said mengatakan Undang-Undang KPK sebenarnya belum mendesak untuk direvisi. Namun, bila pemegang kekuasaan pembuat undang-undang berkeputusan untuk merevisi Undang-Undang tersebut, maka harus memperhatikan dua hal.

Dua prinsip itu adalah materi muatan undang-undang yang hendak direvisi harus dipastikan terbatas pada pasal-pasal yang memang perlu penyesuaian berdasarkan kebutuhan serta penambahan, pengurangan dan perbaikan norma harus dipastikan tidak untuk melemahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper