Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan harta kekayaan miliknya setelah dilantik menjadi menteri.
"Saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan. Ini wajib kan ya," ujar Rizal Ramli sebelum memasuki gedung KPK, Senin (12/10/2015).
Rizal mengaku baru sempat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya karena sibuk sebagai menteri koordinator.
Terakhir kali Rizal melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 2001.
Tahun 2001 tercatat harta kekayaan Rizal sekitar Rp8,5 miliar dan US$88.110. Namun, Rizal tidak mengungkapkan berapa besar kekayaan yang dimilikinya saat ini.
Rizal tercatat memiliki tanah dan bangunan di tiga wilayah. Tiga bidang di Kabupaten Bandung, empat bidsng di Kabupaten Bogor, dan dua bidang di Jakarta Selatan dengan total Rp3,71 miliar.
Rizal juga memiliki dua mobil senilai Rp608 juta dan aset berupa logam mulia, barang seni, dan barang antik senilai Rp216 juta. Selain itu, Rizal memiliki surat berharga bernilai Rp3 miliar. Nilai giro dan setara kas lain yang dimilikinya sebesar Rp887,78 juta dan US$88.110.